Monday, December 19, 2016

Ditanya Jumlah Surat Keterangan yang Beredar, Disdukcapil Koq Malah Bilang Begini

ilustrasi



Kepala Bidang Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Nur Rohman‎ membenarkan telah menerbitkan sejumlah Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik sejak beberapa bulan terakhir.

Namun, kata Nur, belum diketahui persis berapa jumlah Suket yang diedarkan.

Dia menjelaskan, pemanfaatan Suket bukan sekadar pengganti KTP bagi warga yang telah memiliki hak pilih pada Pilkada 15 Februari 2017 nanti.

"Suket juga untuk administrasi lain, dan itu berlaku selama 6 bulan," kata Nur saat diskusi "Fungsi dan Pengawasan Suket dalam Pilgub DKI" di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jl Cicurug, Menteng, Jakpus, Senin (19/12/2016).

Warga yang ingin mendapatkan Suket, sambung Nur, juga harus melalui uji ketunggalan khusus terlebih dahulu. ‎

Nur menambahkan, bahwa Disdukcapil telah mengusulkan kepada KPU DKI agar masyarakat yang meminta Suket harus disertai keterangan RT/RW setempat atau Kartu Keluarga (KK), untuk menghindari kecurangan.

"KPU DKI menjanjikan akan menyampaikan usulan itu ke KPU pusat," tandasnya.

sumber: teropongsenayan

No comments:

Post a Comment