Tuesday, December 20, 2016

Ahok Disidang karena Ulahnya Sendiri, Bukan Tekanan Publi

Ilustrasi

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis anggapan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diseret ke meja hijau lantaran tekanan publik yang begitu besar.

Namun, ucapan Ahok saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, jelas JPU, memang telah menimbulkan dinamika di masyarakat.

“Bukan karena tekanan massa. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan ini,” tegas jaksa Ali Mukartono, Selasa (20/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Selain itu, Ali juga menolak jika ada yang menyebut proses hukum kasus dugaan penistaan agama ini terlalu cepat. Sebab menurutnya, proses hukum terhadap Ahok sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses hukum dalam perkara penodaan agama atas nama terdakwa sesuai peraturan perundangan-undangan dalam hal ini KUHAP. Telah mengatur waktu penyidik perkara oleh penuntut umum selama 14 hari,” tegas Ali.

Menurut Ali, berkas perkara sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, KUHAP tidak membatasi seberapa cepat perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda hingga hari Selasa, tanggal 27 Desember 2016 pekan depan.

"Ditunda sidang hari ini dan kami laksanakan hari Selasa pekan depan tanggal 27 Desember dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir," ujar Ketua Majelis Hakim, H. Dwiarso Budi, Selasa (20/12), di PN Jakut.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar kemarin, Selasa, 20 Desember 2016, JPU menyanggah nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal materi dakwaan. Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Ahok tidak prematur.

@jitunews http://www.jitunews.com/read/49563/ahok-disidang-karena-ulahnya-sendiri-bukan-tekanan-publik#ixzz4TQXn9GXk

Sumber: jitunews

No comments:

Post a Comment