Tuesday, December 20, 2016

Google Siap Terima Sanksi Ini Jika tak Bayar Pajak

Ilustrasi

Google harus siap menerima sanksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak jika masih tak mau membayar tagihan pajak. Sanksi tersebut berupa pembayaran utang dengan tambahan denda 150% dari utang pajak.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak, M Haniv menegaskan, berbagai tahapan telah dilakukan oleh Ditjen pajak agar pihak Google Asia Pacific Pte Ltd membayar tagihan pajaknya ke pemerintah Indonesia.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah negoisasi dengan pihak Google. Namun, proses negoisasi itu berhenti pada bulan lalu karena pihak Google malah menawar layaknya aktivitas jual beli di pasar. Jika demikian, menurut Haniv, maka proses selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak Ditjen Pajak adalah pemeriksaan lanjutan terhadap Google.

"Kita lanjutkan pemeriksaan biasa," ungkapnya di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Atas proses tersebut, Google nantinya bisa dikenakan sanksi yang besar, yaitu dengan pembayaran utang pajak dan tambahan denda 150% dari utang pajak. Hal itu telah berlaku pada Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Nggak ada seorang pun di negara ini bisa batalkan sanksi bunga 150% karena itu UU," jelasnya.

Haniv mengatakan, permintaan Ditjen Pajak adalah penyerahan laporan keuangan dalam lima tahun terakhir atas transaksi yang melibatkan perusahaan di Indonesia. Sanksi akan bertambah bila Google tidak menunjukkan sikap kooperatif dengan pihak Ditjen Pajak selama pemeriksaan lanjutan. Ia mengharapkan Google tidak bermain-main atas kasus pajaknya di Indonesia.

"Sebulan data nggak diberikan, saya akan tingkatkan menjadi full investigation. Bulan depan kita cek, kalau file data elektronik nggak diberikan, kan nggak bener," paparnya.

Haniv menyatakan besaran denda yang harus dibayarkan mencapai 400% atas utang pajak. Haniv menegaskan, "Kalau full investigation tidak ada niat baik dia dalam kerja sama sama kita untuk diaudit. Kayak misalnya begini, wajib pajak tidak mau diperiksa, tidak mau kasih lihat pembukuan, itu sudah bisa terapkan investigasi, full investigation, dia melawan dengan kita,"

Sumber: jitunews

No comments:

Post a Comment