Tuesday, December 20, 2016

Jangan Polah-polah! Paksakan Atribut Non Muslim ke Karyawan Muslim, Perusahaan Bisa Ditindak

ilutrasi



Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menyatakan apabila terdapat karyawan muslim yang menggunakan atribut keagamaan nomuslim atas kemauannya sendiri merupakan tanggung jawab diri masing-masing. Di sisi lain, perusahaan atau toko yang memaksa karyawan Muslim memakai atribut Non-Muslim, bisa ditindak.

"Artinya juga dosa masing-masing karena sudah ada fatwa yang mengatur penggunaan atribut itu sendiri," kata Maruf dalam pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (20/12/2016) malam.

Sementara itu, Kapolri menyatakan apabila terjadi pemaksaan suatu perusahaan terhadap karyawan untuk menggunakan atribut keagamaan itu maka bisa ditindak secara hukum.

"Kemudian yang perlu jadi atensi jangan sampai ada pemilik toko memaksa karyawan yang muslim untuk pakai atribut natal dengan ancaman dipecat karena pemaksaan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 ayat 2 KUHP," ucap Tito.

Sementara, kata dia, terkait masyarakat yang secara ramai-ramai datang ke mall dengan alasan sosialisasi namun melakukan intimidasi maka Polri bisa melakukan penindakan.

"Apabila meresahkan kepentingan publik, maka Polri dapat menerapkan "warning" atau peringatan untuk pembubaran. Silahkan bagi warga Muslim dengan kesadarannya memahami fatwa MUI itu. Kemudian bagi warga Non-Muslim tidak perlu khawatir melaksanakan hari raya karena memiliki hak melaksanakan ibadah dan kepercayaan masing masing itu dilindungi," tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin (19/12/2016), Kapolri Jendral Tito Karnavian melarang aksi "sweeping" atau razia di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI.

sumber: teropongsenayan

No comments:

Post a Comment