Tuesday, December 20, 2016

Ini Tanggapan Kapolri Dan MUI Terkait Atribut Keagamaan

ilustrasi

Sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai larangan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim bagi umat Muslim akan dilakukan MUI di daerah bersama pemerintah dan kepolisian.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, di rumah dinas Kapolri, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).

"Melalui pertemuan ini, maka edukasi dan sosialisasi ke masyarakat akan dilakukan secara bersama dengan pemerintah daerah dan aparat terkait," ujar Ma'ruf, Selasa.

Ia mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI ini sifatnya tuntunan bagi umat Muslim.

"Bagi mereka yang memang menggunakan tanpa terpaksa itu adalah tanggung jawab pribadinya. Dalam bahasa agamanya, dia tanggung dosanya sendiri," kata dia.

Sementara itu, Tito menambahkan, hal ini juga menjadi imbauan agar pihak perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang beragama Islam untuk mengenakan atribut di luar agama Islam.

"Pengusaha jangan memaksa karyawan Muslim pakai atribut lalu kalau tidak melakukan dipecat, itu tidak boleh," kata Tito.

Maka dari itu, Tito meminta, jika ada pemilik atau atasan dari perusahaan yang memaksakan kehendaknya terkait atribut keagamaan bisa segera melaporkan kepada polisi.

Sebab, tindakan pemaksaan itu bisa dijerat pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian yang perlu jadi perhatian jangan sampai ada pemilik toko memaksa karyawan yang Muslim untuk pakai atribut Natal dengan ancaman dipecat.

"Pemaksaan itu di KUHP pun ada pasal 335 ayat 2," kata Tito.

Tito juga meminta seluruh warga yang beragama Muslim memahami fatwa MUI secara baik.

Kemudian bagi warga non-Muslim tidak perlu merasa khawatir melaksanakan hari raya, karena hak melaksanakan ibadah dan kepercayaan masing masing itu dilindungi.

Sumber: tribunnews

No comments:

Post a Comment