Tuesday, December 20, 2016

Agar Banyak Umat Islam Yang Tahu, Dan Umat Kafir Tidak Menganggu! Fatwa MUI Wajib Disosialisasikan

ilustrasi

POLRI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta segala aksi sweeping atas nama fatwa MUI dihentikan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk aksi sweeping yang menjurus pada pelanggaran hukum.

“Seperti kasus di Solo. Saya sudah perintahkan Kapolda Jateng, melakukan langkah hukum tegas untuk menjamin rasa aman masyarakat,” kata Tito di Rumah Dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).

Kemudian, dia juga minta institusi kepolisian di setiap daerah rajin melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing. Utamanya, terkait sosialisasi fatwa MUI tentang larangan bagi umat islam menggunakan atribut non muslim.

“Memang fatwa ini hendaknya disosialisasikan oleh MUI di cabang, di daerah. Melibatkan Pemda, Polri, TNI, yang ada di wilayah masing-masing,” tambah Tito.

Tito juga berharap ada langkah preventif dari pihak berwenang terkait fatwa MUI yang dikeluarkan. Tito bilang perlu juga ada sosialisasi kepada para pengusaha agar tidak memaksa karyawannya yang muslim menggunakan atribut non muslim.

“Kalau ada pemaksaan itu, sebenarnya itu masuk hukum positif, pemaksaan itu bisa kena Pasal 335 ayat 2 KUHP,” ucap Tito.

Diketahui, MUI menerbitkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim. Fatwa dikeluarkan 14 Desember 2016.

Fatwa itu menegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

“Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram,” bunyi fatwa MUI.

MUI juga mengeluarkan rekomendasi, di antaranya agar umat Islam tetap menjaga kerukunan hidup dan memelihara harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

Sumber: pojoksatu

No comments:

Post a Comment