Tuesday, December 20, 2016

AMSIK Nilai JPU Kasus Penistaan Agama Menyudutkan Ahok

Ilustrasi

Nia Sjarifudin dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) menilai, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan penistaan agama seolah menyudutkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lalu membenarkan kandidat-kandidat lain yang berkampanye memakai isu SARA dan politisasi ayat, bukan beradu visi misi dan program.

"Padahal, dalam berdemokrasi secara sehat dan mencerdaskan justru kampanye kandidat dalam pilkada harus memaparkan program secara transparan," ungkap Nia, lewat pesan singkatnya, Selasa (20/12).

Tak hanya itu, Nia juga menyayangkan pendapat jaksa yang menyatakan bahwa Ahok merasa benar sendiri ketika menuntut kandidat lain untuk beradu program, bukan menggunakan Surat Al-Maidah 51.

"Bagi kami, tanggapan Jaksa itu menyesatkan karena dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harusnya perdebatan dan alasan pemilihan terkait visi, misi, dan program para kandidat bukan adu dan permainan ayat," tegas Nia.

Karena itu, Nia menegaskan, pihak JPU tidak boleh mendapatkan intervensi atau mengalami tekanan ketika menangani kasus tersebut. Jika mendapat tekanan atau intervensi, jaksa akan kehilangan logika. "Tekanan massa itu pula Jaksa kehilangan logika," kata Nia.

Jika sudah kehilangan logika, bukan hanya menunjukkan jaksa tidak profesional, akan tetapi juga membahayakan due process of law. "Ini merupakan preseden buruk pada penegakan hukum yang berkeadilan untuk kasus-kasus yang berdimensi politik pada masa-masa yang akan datang," tandas Nia.


Sumber: jitunews

No comments:

Post a Comment