Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

Wednesday, December 21, 2016

Bolehkah Aqiqah Dengan Sapi?


Setiap bayi yang terlahir di dunia harus ditunaikan haknya oleh orangtuanya. Caranya dengan melaksanakan aqiqah.

Lazimnya, aqiqah dijalankan dengan menyembelih kambing. Jika yang lahir adalah bayi laki-laki, maka orantua menyembelih dua ekor kambing. Sementara jika bayi perempuan, maka orangtua menyembelih satu ekor kambing.

Hal ini seperti tertuang dalam hadis riwayat Tirmidzi.

" Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya, dan diberi nama."

Tetapi, bagaimana jika yang disembelih untuk aqiqah itu bukanlah kambing, melainkan sapi?Apakah hal ini diperbolehkan?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, ada baiknya mengutip pendapat Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar. Dalam kitab ini, Al Hushni menjelaskan pendapat yang paling shahih adalah beraqiqah menggunakan unta atau sapi. Tetapi, pendapat lain menyebut aqiqah dengan kambing lebih utama sesuai hadis.

" Menurut pendapat yang paling shahih, aqiqah dengan unta gemuk (al badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah."

Sumber: dream

Yukz Puasa Senin Kamis...


Puasa hari senin dan kamis merupakan pengamalan sunnah yang di lakukan oleh Rasulullah saw. Seperti halnya puasa sunnah lainnya - terdapat banyak kefadholan dari berpuasan Senin dan Kamis.

Latar belakang puasa Senin dan Kamis
Latar belakang yang menjadi dasar kenapa muslim melaksanakan puasa sunnah Senin dan Kamis. Rasulullah saw. dilahirkan pada hari Senin dan pada hari ini pula Rasulullah mendapatkan wahyu dari Allah swt. Serta pada hari Senin dan Kamis amalan-amalan seorang hamba diangkat.

Tata Cara Puasa Senin Kamis

Jamak orang menduga bahwa puasa sunnah Senin dan Kamis harus diamalkan pada kedua-duanya. Akhirnya, pengamal puasa sunnah ini saat berpuasa Senin lalu tertinggal pada hari Kamisnya, lantas berasumsi kalau puasanya tersebut tidak sah. Padahal tidak seperti itu ...

Cara melakukan puasa sunnah Senin dan Kamis, yaitu seperti halnya puasa sunnah lain pada umumnya. Perlu diketahui, bahwa hari Senin merupakan amalan tersendiri, pun dengan hari Kamis - juga merupakan amalan tersendiri. Atas dasar hadits.
Rasulullah saw. bersabda :
تعرض الأعمال يوم الاثنين والخميس، فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم
Artinya: “(pahala) Amalan di angkat pada hari senin dan kamis, maka aku menyukai jika ketika amalanku di angkat aku dalam keadaan berpuasa.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dan saat Rasulullah ditanya tentang puasa Senin dan Kamis, Beliau menjawab khususnya pada hari Senin:
ذاك يوم وُلدتُ فيه وأُنزلَ عليَّ فيه
Artinya: “Hari itu aku di lahirkan dan pada hari itu (pula) wahyu di turunkan kepadaku.” (HR Muslim)

Rasulullah saw. tidak mensyaratkan bahwa puasa sunnah Senin dan Kamis harus dilakukan pada hari Senin dan hari Kamis dan tidak boleh melewatkan salah satu hari tersebut. Tetapi puasa sunnah di hari Senin merupakan amalan tersendiri dan begitu pula dengan puasa Sunnah di hari Kamis pun begitu berdasarkan dalil bahwa (pahala) beramal puasa Senin dan Kamis akan diangkat pada hari itu.

Niat Puasa Senin dan Kamis
Bagi pembaca yang akan beramal puasa Senin dan Kamis maka niatnya cukup berkata akan berpuasa sunnah Senin atau Kamis. Waktu untuk berniat dari mulai maghrib hingga sebelum fajar hari Senin atau Kamis. Pada saat melaksanakan puasa sunnah Senin dan Kamis diperbolehkan untuk berniat di pertengahan hari. Dalam hadits diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. berkata :
كان رسولُ الله -صلى الله عليه وسلم- إِذا دخل عليَّ قال : هل عندكم طعام؟ فإذا قلنا : لا ، قال : إني صائم
Artinya: “Ketika Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- masuk kepadaku dan bertanya : apakah engkau memiliki makanan? aku berkata : tidak, beliau berkata : berarti aku puasa.” (HR Abu Daud)

Niat dilakukan di dalam hati saja, pasalnya tidak dalil yang menerangkan agar niat berpuasa Senin dan Kamis harus seperti apa? Sementara yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. dalam rangka berniat untuk beribadah -kebanyakan- dilakukan cukup di dalam hati.

Keutamaan Puasa Senin Kamis
Keutamaan melaksanakan puasa Senin dan Kamis banyak sekali. Berikut ini merupakan dalil keutamaan berpuasa Senin dan Kamis serta puasa sunnah lainnya. Rasulullah saw. bersabda:
إن في الجنة بابًا يقال له: الريان، يدخل منه الصائمون يوم القيامة لا يدخل منه أحد غيرهم. يقال: أين الصائمون؟ فيقومون لا يدخل منه أحد غيرهم، فإذا دخلوا أغلق فلم يدخل منه أحد
Artinya: Artinya : “Sesungguhnya di surga ada satu pintu yang namanya “Ar-Rayyan,” yang akan di masuki oleh orang-orang yang sering berpuasa kelak pada hari kiamat, tidak akan masuk dari pintu itu kecuali orang yang suka berpuasa. di katakan : manakah orang-orang yang suka berpuasa? maka mereka pun berdiri dan tidak masuk lewat pintu itu kecuali mereka, jika mereka telah masuk, maka pintu itu di tutup sehingga tidak seorang pun masuk melaluinya lagi.” (HR Bukhori dan Muslim)
عن عائشة ـ رضي الله عنها ـ أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يتحرى صيام الاثنين والخميس
Artinya: Artinya : “Dari ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- : bahwa Nabi -sholallahu ‘alaihi wasallam- sering melakukan puasa senin dan kamis.” (HR Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan An-Nasai)

Maksud dari beberapa pintu surga dibuka pada dua hari tersebut; Senin dan Kamis, yaitu di saat inilah setiap orang-orang Mukmin diampuni, kecuali dua orang Mukmin yang sedang bermusuhan. Dalil yang menguatkan hal ini adalah hadits yang termaktub dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Pintu-pintu Surga di buka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan, ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim)

Dari aspek kejiwaan, sosial serta kesehatan, berpuasa memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

Secara kejiwaan puasa membiasakan kesabaran, menguatkan kemauan, mengajari dan membantu bagaimana menguasai diri, serta mewujudkan dan membentuk ketaqwaan yang kuat di dalam diri. Inilah hikmah puasa yang paling utama. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (Al-Baqarah: 183)
Perlu Diingat!

    Pembaca, bagi Anda yang suka merokok, dengan membiasakan diri berpuasa hari Senin dan Kamis atau berpuasa sunnah selainnya akan mampu meninggalkan kebiasaan merokok.

    Dari aspek sosial terdapat manfaat bahwa dengan berpuasa sunnah senantiasa membiasakan pengamalnya untuk tetap disiplin, bersatu, cinta keadilan dan persamaan, serta menimbulkan perasaan kasih sayang dalam diri muslim serta mengarahkan untuk selalu berbuat kebajikan.

    Dari aspek kesehatan, dengan berpuasa sunnah akan membersihkan organ dalam tubuh, semisal; usus-usus, memperbaiki kerja pencernaan, membersihkan tubuh dari sisa-sisa serta endapan makanan, meminimalisir kegemukan dan kelebihan lemak dalam perut.

    Manfaat lain dari berpuasa, akan meredam hawa nafsu; baik mengenai urusan makan dan minum atau saat ‘berhubungan’ dengan isteri, bisa pula meredam niat untuk atau hawa nafsu untuk berbuat kejahatan, meredam niat yang enggan mensyukuri nikmat serta meredam hal lain yang mengakibatkan kelengahan.

    Manfaat selanjutnya guna mengosongkan hati untuk berkontemplasi (berpikir dan berdzikir).

    Orang yang kaya yang berpuasa bisa merasajan seberapa nikmat Allah atas dirinya. Pada waktu berpuasa terdapat banyak orang miskin yang tidak merasakan nikmatnya makanan, segarnya minuman dan belum menikah. Dengan tidak menikmatinya hal-hal tersebut orang yang berkecukupan lantas dirinya berpuasa akan merasakan semua yang dialami oleh orang takmampu.

    Dengan berpuasa pun aliran darah akan luput dari jalan setan pada setiap diri anak Adam. Pasalnya, setan masuk kepada anak Adam melalui aliran darah. Dengan berpuasa, maka dia aman dari gangguan setan, kekuatan nafsu syahwat dan kemarahan. Karena itu, Rasulullah saw. menjadikan puasa sebagai tameng guna menghalau nafsu syahwat nikah. Sehingga Rasulullah saw. memerintahkan umatnya yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Hal ini bisa dibaca pada kitab Larhaa’iful Ma’aarif oleh Ibnu Rajab, hlm. 163.

Itulah sekilas artikel tentang Keutamaan Berpuasa Sunnah Senin dan Kamis yang bisa disampaikan. Semoga informasi tentang ibadah sunnah ini mampu mendorong pembaca untuk melaksanakan dan merutinkannya, amin

Sumber: alquransyamil

Tuesday, December 20, 2016

Akan Ada Posko Pengaduan Untuk Penggunaan Atribut Natal, Atas Fatwa Haram MUI

ilustrasi

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.Ma’ruf Amin membantah tudingan yang menyebut fatwa haram penggunaan atribut nonmuslim bagi umat Islam memicu masalah di masyarakat. Khususnya menjadi pemicu aksi sweeping oleh sejumlah organisasi massa (ormas).

MUI justru berharap fatwa ini jadi rujukan pembuatan produk hukum atau peraturan positif.

Ma’ruf Amin mengatakan perlu segera menanggapi pandangan publik terhadap fatwa itu, yang sudah tidak proporsional.

’’Fatwa ini untuk umat Islam. Fatwa ini tidak berpotensi menimbulkan polemik dan tidak perlu dikoreksi,’’ katanya di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Ma’ruf menjelaskan potensi polemik justru muncul dari orang atau pihak yang memaksakan umat muslim untuk mengenakan atribut Kristen atau agama selain Islam lainnya.

Misalnya pemilik hotel, restoran, mal, dan sejenisnya. Menurut kiai asal Tangerang itu, selama umat agama lain atau pemberi kerja bisa menjaga toleransi, fatwa MUI itu tidak akan menimbulkan masalah.

’’Yang tidak bisa menjaga kebhinekaan itu MUI atau pihak yang memaksakan umat Islam mengenakan atribut nonmuslim,’’ tandasnya.

Meskipun begitu Ma’ruf sama sekali tidak mentoleransi adanya aksi sweeping atau main hakim sendiri. Dia mengatakan penertiban tetap harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ma’ruf menjelaskan MUI pusat, provinsi, kabupaten, dan kota akan membuka posko pengaduan terkait fatwa itu.

Umat Islam yang merasa dipaksa menggunakan atribut nonmuslim, berhak melapor ke MUI. Kemudian MUI akan meneruskan laporan itu ke pihak terkait. Seperti ke dinas ketenagakerjaan dan yang lainnya.

Ulama berusia 73 tahun itu menjelaskan selama ini pengaduan ke MUI terkait pemaksaan menggunakan atribut sangat banyak.

Selama itu pula MUI hanya mengeluarkan imbauan-imbauan. Namun akhir tahun ini MUI mengeluarkan fatwa. ’’MUI tidak ingin dikatakan hanya summum bukmun umyun (tuli, bisu, buta, red),’’ tandasnya.

MUI berharap fatwa haram mengenakan atribut nonmuslim itu bisa dijadikan landasan atau rujukan hukum atau peraturan positif.

Menurut dia sudah tidak terhitung fatwa MUI yang akhirnya menjadi landasan hukum formal.

Contohnya adalah fatwa keuangan syari’ah menjadi acuan perbankan syariah. Kemudian juga fatwa soal imuniasi, vaksin meningitis haji, bahkan praktek menggandakan uang ala Dimas Kanjeng.

Kemudian aparat penegak hukum menindak Gafatar dan aliran-aliran menyimpang lain juga berlandaskan fatwa MUI.

’’Fatwa MUI itu memang bukan hukum positif. Tetapi bukan berarti tidak dijalankan,’’ pungkasnya.

Sumber: pojoksatu

MUI Sangat Menyayangkan Pernyataan Dari Wiranto Mengenai Fatwa

ilustrasi
 Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang menyebut agar MUI melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan Menteri Agama dalam setiap menetapkan fatwa.

Zainut melihat, hal tersebut bukan saja sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa, tetapi juga bentuk pembatasan hak berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi.

"Pernyataan tersebut menurut saya sebagai bentuk kemunduran dalam praktek kehidupan berdemokrasi di Indonesia," ujarnya, Rabu (21/12).

MUI sebagai organisasi kemasyarakatan, eksistensinya dijamin oleh konstitusi, hak dan kewenangannya dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Untuk itu, kata dia, tidak ada alasan oleh siapa pun dan atas nama apa pun membatasi tugas dan tanggung jawab MUI dalam melayani masyarakat.

Termasuk di dalamnya dalam menetapkan fatwa. Sepanjang tugas dan tanggung jawab tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Zainut mengatakan MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Tidak hanya mempertimbangkan dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek kebhinnekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak toleransi umat beragama adalah sangat tidak beralasan," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya hadirnya fatwa MUI dimaknai sebagai bentuk kontribusi positif masyarakat dalam ikut serta membangun harmoni kehidupan umat beragama, merawat kebhinnekaan dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan UUD NRI 1945 dan Pancasila. Fatwa MUI adalah panduan keagamaan bagi umat Islam dalam melaksanakan keyakinan agamanya.

Pemerintah, kata Zainut, sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan. Pasalnya hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah apabila setiap implementasi pelaksanaan fatwa salalu dikoordinasikan bersama antara MUI dengan pemerintah sehingga dalam eksekusinya tidak menimbulkan ekses negatif di masyarakat.

Sumber: rol

MUI Ingatkan, Bahwa Pelarangan Atribut Non-Muslim Adalah Bentuk Toleransi

ilustrasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan pelarangan bagi seorang Muslim memakai atribut non-Islam adalah bentuk toleransi dalam kehidupan beragama.

“Pelarangan itu bukan bentuk anti toleransi, justru sebagai wujud saling menghargai segala yang menjadi atribut atau tradisi dalam kepercayaan lain,” kata Ketua MUI setempat Aidil Alfin di Bukittinggi, Selasa.

Ia mengatakan hal itu juga sesuai dengan aturan Islam yang melarang seorang Muslim meniru cara berpakaian dalam kepercayaan lain.

“Kami imbau agar masyarakat selalu dapat menjaga toleransi antarumat. Terutama bagi Muslim kami harap agar menghindari penggunaan atribut non-Muslim karena ini sudah diatur dalam hadist dan juga bentuk toleransi pada agama sendiri karena tidak sesuai dengan keyakinan,” ujar dia.

Sementara Wali Kota setempat M Ramlan Nurmatias mengimbau perusahaan-perusahaan di daerah itu agar tidak memaksakan penggunaan atribut non-Islam pada pegawai muslim.

“Kami sudah siapkan surat yang ditujukan kepada pihak perhotelan maupun perusahaan-perusahaan yang ada di Bukittinggi agar jangan ada paksanaan bagi pegawai untuk berpakaian yang tidak sesuai kepercayaannya,” katanya.

Menurutnya hal itu dilakukan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dengan tidak adanya paksanaan bagi seseorang untuk memakai atribut yang tidak sesuai ajaran agama yang dianut.

Sedangkan terkait perayaan tahun baru 2017 di daerah itu, ia menyebutkan pemerintah setempat akan menyiapkan acara yang dapat mengakomodir masyarakat dalam kegiatan yang bermanfaat.

“Kami akan kaji kegiatannya seperti apa, yang jelas kami tidak ingin saat perayaan tahun baru, terutama oleh anak muda ada aktivitas yang menjurus pada kegiatan yang bertentangan dengan adat, agama dan budaya,” kata dia.

Sumber: rayapos

Sekarang Giliran MUI Yang Peringatkan Kapolri Tentang Fatwa

ilustrasi
 Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Ma’ruf Amin mengatakan, sejak dahulu hingga kapanpun, pihaknya tidak akan pernah memberi toleransi pada organisasi kemasyarakatan (Ormas) melakukan sweeping.

Apalagi jika disebut sweeping dilakukan untuk menegakkan fatwa yang diterbitkan MUI.

“MUI tidak akan berikan toleransi kepada masyarakat, ormas melakukan eksekusi dan sweeping. Karena yang berhak pemerintah,” ucap Ma’ruf di kantor MUI, Selasa (20/12).

Menurut Ma’ruf, keberadaan ormas berperan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Karena itu pihaknya menyayangkan, jika benar ada ormas tertentu melakukan sweeping ke mal-mal.

Apalagi jika itu dilakukan karena kepolisian tidak membantu melaksanakan hal-hal yang difatwakan MUI.

Ma’ruf juga menyayangkan langkah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menegur keras Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat dan Kulon Progo, Yogyakarta.

Teguran disampaikan setelah sebelumnya Polres Bekasi Kota dan Kulon Progo mengeluarkan surat edaran, dengan mereferensi pada fatwa MUI tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal.

Fatwa kata Ma’ruf, memang bukan hukum positif. Namun bisa menjadi dasar dalam mengeluarkan regulasi.

“Fatwa itu begitu diregulasikan jadi aturan formal. Jadi jangan karena fatwa bukan hukum positif, lalu diabaikan. Justru ini hukum yang hidup di masyarakat. Seperti hukum ekonomi syariah, fatwa MUI diregulasikan oleh OJK, Menkeu, BI,” pungkas Ma’ruf.

Sumber: jpnn

Dihadapan Kapolri, MUI Peringatkan Dosa Kalau Masih Menggunakan Atribut Natal

ilustrasi

 Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menyatakan, karyawan yang menggunakan atribut keagamaan non-Muslim atas kemauannya sendiri, merupakan tanggung jawab diri masing-masing.

"Artinya juga dosa masing-masing karena sudah ada fatwa yang mengatur penggunaan atribut itu sendiri," kata Maruf dalam pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016 malam.

Sementara itu, Kapolri menyatakan, apabila terjadi pemaksaan suatu perusahaan terhadap karyawan untuk menggunakan atribut keagamaan itu, maka bisa ditindak secara hukum.

"Kemudian yang perlu jadi atensi jangan sampai ada pemilik toko, memaksa karyawan yang Muslim untuk pakai atribut Natal dengan ancaman dipecat karena pemaksaan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 ayat 2 KUHP," tegas Tito.

Sementara, kata dia, terkait masyarakat yang secara ramai-ramai datang ke mal dengan alasan sosialisasi tapi malah melakukan intimidasi, Polri bisa melakukan penindakan.

"Apabila meresahkan kepentingan publik, Polri dapat menerapkan warning atau peringatan untuk pembubaran. Silakan bagi warga Muslim dengan kesadarannya memahami fatwa MUI itu, kemudian bagi warga non-Muslim tidak perlu khawatir melaksanakan hari raya karena memiliki hak melaksanakan ibadah dan kepercayaan masing-masing itu dilindungi," tutur dia.

Sebelumnya, pada Senin 19 Desember lalu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melarang aksi sweeping atau razia di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI.

Pernyataan Tito Karnavian itu disampaikan setelah muncul kemarahan publik, terutama melalui media sosial, atas tindakan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu 18 Desember lalu.

Aksi sweeping itu bertolak pada Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.

Sumber: liputan6

Berikut Adalah Pernyataan Tegas MUI

ilustrasi
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.Ma’ruf Amin membantah tudingan yang menyebut fatwa haram penggunaan atribut nonmuslim bagi umat Islam memicu masalah di masyarakat. Khususnya menjadi pemicu aksi sweeping oleh sejumlah organisasi massa (ormas).

MUI justru berharap fatwa ini jadi rujukan pembuatan produk hukum atau peraturan positif.

Ma’ruf Amin mengatakan perlu segera menanggapi pandangan publik terhadap fatwa itu, yang sudah tidak proporsional.

’’Fatwa ini untuk umat Islam. Fatwa ini tidak berpotensi menimbulkan polemik dan tidak perlu dikoreksi,’’ katanya di kantor MUI, Jakarta Pusat, kemarin (20/12).

Ma’ruf menjelaskan potensi polemik justru muncul dari orang atau pihak yang memaksakan umat muslim untuk mengenakan atribut Kristen atau agama selain Islam lainnya.

Misalnya pemilik hotel, restoran, mal, dan sejenisnya. Menurut kiai asal Tangerang itu, selama umat agama lain atau pemberi kerja bisa menjaga toleransi, fatwa MUI itu tidak akan menimbulkan masalah.

’’Yang tidak bisa menjaga kebhinekaan itu MUI atau pihak yang memaksakan umat Islam mengenakan atribut nonmuslim,’’ tandasnya.

Meskipun begitu Ma’ruf sama sekali tidak mentoleransi adanya aksi sweeping atau main hakim sendiri. Dia mengatakan penertiban tetap harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ma’ruf menjelaskan MUI pusat, provinsi, kabupaten, dan kota akan membuka posko pengaduan terkait fatwa itu.

Umat Islam yang merasa dipaksa menggunakan atribut nonmuslim, berhak melapor ke MUI. Kemudian MUI akan meneruskan laporan itu ke pihak terkait. Seperti ke dinas ketenagakerjaan dan yang lainnya.

Ulama berusia 73 tahun itu menjelaskan selama ini pengaduan ke MUI terkait pemaksaan menggunakan atribut sangat banyak.

Selama itu pula MUI hanya mengeluarkan imbauan-imbauan. Namun akhir tahun ini MUI mengeluarkan fatwa. ’’MUI tidak ingin dikatakan hanya summum bukmun umyun (tuli, bisu, buta, red),’’ tandasnya.

MUI berharap fatwa haram mengenakan atribut nonmuslim itu bisa dijadikan landasan atau rujukan hukum atau peraturan positif.

Menurut dia sudah tidak terhitung fatwa MUI yang akhirnya menjadi landasan hukum formal.

Contohnya adalah fatwa keuangan syari’ah menjadi acuan perbankan syariah. Kemudian juga fatwa soal imuniasi, vaksin meningitis haji, bahkan praktek menggandakan uang ala Dimas Kanjeng.

Kemudian aparat penegak hukum menindak Gafatar dan aliran-aliran menyimpang lain juga berlandaskan fatwa MUI.

’’Fatwa MUI itu memang bukan hukum positif. Tetapi bukan berarti tidak dijalankan,’’ pungkasnya.

Sumber: jpnn

Muslim Harus Baca! Inilah yang Terjadi Jika Telinga Dikencingi Setan

ilustrasi

SETAN punya misi untuk menyesatkan manusia. Dengan keistimewaan tidak dapat dilihat oleh manusia, setan dari golongan jin memiliki banyak cara untuk menjalankan misi tersebut. Baik dengan bisikan, membuat buhul/ikatan, hingga mengencingi manusia.

Tentu, tidak semua orang bisa dikencingi oleh setan. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ini menjelaskan siapa saja yang dikencingi oleh setan. Dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu, beliau mengatakan bahwa disebutkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa ada seorang laki-laki yang tidur semalaman hingga waktu pagi (kehilangan waktu Subuh), maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

"Laki-laki itu telah dikencingi setan pada telinganya" (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Mungkin ada sebagian ulama yang menafsirkan hadis ini dengan mengatakan bahwa mengencingi tersebut merupakan majaz yang berarti setan gembira dan merayakan keberhasilannya melihat orang tidak bisa salat Subuh. Namun, ketika menjelaskan hadis ini dalam Syarh Shahih Muslim, Imam An Nawawi membawakan penjelasan Al Qadhi Iyadh bahwa ia memahami hadis ini secara tekstual. Bahwa setan benar-benar mengencingi telinga orang tersebut.

Lalu, mengapa tidak terlihat bekasnya? Wallahu alam. Jika setan saja tidak bisa diindra, maka kencingnya juga tidak bisa diindra. Warnanya tidak tampak, basahnya tidak terasa, baunya tidak dapat diidentifikasi dengan hidung manusia.

Kita pastilah tidak suka dengan kencing sembarangan. Apalagi dikencingi. Sebab dikencingi adalah sebuah tindakan penghinaan dan merendahkan. Orang yang dikencingi orang lain, ia adalah orang yang paling lemah dan seakan-akan tidak memiliki harga diri. Pun dengan dikencingi setan. Martabatnya jatuh, derajatnya rubuh, izzahnya luruh.

Kita pastilah tidak suka setan. Apalagi dikencingi setan. Tetapi itu bisa terjadi setiap hari jika kita bangun terdahului matahari. Atau bahkan kita bangun tak bisa mengejar fajar. Sebab sebagian ulama menafsirkan orang yang dikencingi setan adalah orang yang bangunnya terlambat hingga tak dapat menunaikan salat Subuh berjemaah. Sebagian ulama lainnya menafsirkan orang yang dikencingi setan adalah orang yang bangunnya ketika matahari telah terbit sehingga ia kehilangan waktu Subuh.

Bagaimana caranya agar tidak dikencingi setan? Caranya adalah dengan bangun sebelum Subuh. Pasti tidak dikencingi setan. Kalaupun terlambat sedikit, bangunlah di waktu yang memungkinkan untuk menunaikan Subuh berjemaah. Ya Allah mudahkanlah kami untuk salat Subuh berjemaah dan jauhkanlah kami dari kencing setan.

Sumber: inilah

Monday, December 19, 2016

Inilah Wanita Muslim Pemberani Pembunuh Abu Lahab

ilustrasi

PEREMPUAN yang satu ini bagai kuntum bunga berseri yang menghiasi akhlak Islam. Dialah Lubabah binti Al-Haris bin Bajir bin Hilaliyah.

Dia lebih di kenal dengan nama Ummu Fadhl. Dia adalah satu dari empat wanita yang dinyatakan keimanannya oleh Rasulullah. Wanita mulia yang memiliki kedudukan tinggi di kalangan para sahabat. Bahkan Rasulullah terkadang mengunjunginya dan tidur siang di rumahnya.

Ummu Fadhl masuk Islam sebelum hijrah. Dia termasuk wanita pertama yang memeluk Islam setelah Ummul Mukminin Khadijah R.A. Suaminya, Abbas paman Rasulullah SAW telah terlebih dulu menyatakan keimanannya dan sangat disegani oleh Kaumnya. Allah mengaruniayi enam orang anak dari hasil pernikahan mereka. Salah seorang anak lelakinya, Abdullah bin Abbas bertutur,"Aku dan ibuku termasuk orang-orang yang tertindas dari wanita dan anak-anak." Namun demikian, tak seorang wanita pun yang telah melahirkan enam lelaki saleh yang pandai dan mulia.

Ummu Fadhl dikenal pula sebagai seorang wanita yang pemberani. Ia tak segan memerangi Abu Lahab, musuh Allah.

Dikisahkan bahwa ketika perang Badar, Abu Lahab tidak dapat ikut seta di dalamnya. Ia mewakilkannya kepada Ash bin Hisyam bin Mughirah. Memang, begitulah kebiasaan mereka manakala seseorang tidak dapat mengikuti suatu peperangan, ia akan mewakilkannya kepada orang lain.

Musibah menimpa orang-orang Quraisy pada Perang Badar. Mereka mengalami kekalahan besar. Allah telah menghinakan dan merendahkan mereka, termasuk Abu Lahab.

Suatu hari, Abu Rafi', budak Rasulullah SAW yang juga pernah menjadi budak Abbas, tengah menekuni pekerjaannya. Ia adalah pembuat gelas yang dipahat dari bebatuan yang diperoleh dari sekitar sumur Zam-zam. Ketika itu ia tengah duduk-duduk bersama Ummu Fadhl. Tiba-tiba Abu Lahab berlari mendatangi mereka, kemudian duduk bersama mereka.

Ketika sedang duduk, tiba-tiba orang-orang berkata, "Abu Sufyan bin Harits telah datang dari Badar," Abu Lahab berkata, "Suruh dia kemari! Aku telah menanti-nanti berita darinya."

Kemudian duduklah Abu Sufyan, sementara orang-orang berdiri berkerumun di sekitarnya. "Saudaraku, beritakanlah bagaimana keadaan orang-orang dalam Perang Badar?" pinta Abu Lahab.

Abu Sufyan berkata, "Tatkala kami menjumpai mereka, tiba-tiba mereka menyerang pasukan kami tanpa henti. Pasukan kaum muslimin itu memerangi kami dan menawan kami sesuka hati mereka. Tatkala aku menghimpun pasukan, kami melihat sekelompok laki-laki yang berkuda hitam putih berada di tengah-tengah manusia, dan mereka tidak menginjakkan kakinya di tanah."

"Demi Allah, itu adalah malaikat," seru Abu Rafi' sembari mengangkat batu yang berada di tangannya. Abu Lahab pun naik pitam, ia kepalkan tangannya dan memukul Abu Rafi' dengan keras. Abu Lahab menarik dan membantingnya ke tanah. Kemudian mendudukan dan memukulinya kembali.

Ummu Fadhl pun bangkit mengambil sebuah tongkat dari batu dan memukul kepala Abu Lahab sampai mengakibatkan luka yang cukup parah. Ummu Fadhl berkata, "Aku telah melemahkannya sehingga harga dirinya jatuh."

Beberapa saat kemudian, Abu Lahab bangkit dalam keadaan hina. Setelah itu ia hanya hidup selama tujuh malam hingga Allah menimpakan penyakit bisul yang menjadi penyebab kematiannya.

Begitulah perlakuan seorang wanita mukminah yang pemberani. Gugurlah kesombongan dan merosotlah kehormatan seorang lelaki musyrik karena keberaniannya. Alangkah bangganya sejarah Islam mencatat nama Ummu Fadhl sebagai teladan bagi para wanita yang telah dibina oleh Islam.

Ummu Fadhl wafat pada masa Khalifah Usman bin Affan sebagai sosok ibu salehah yang telah melahirkan tokoh semisal Abdullah bin Abbas yang berjuluk 'Turjumanul Qur'an' (yang ahli dalam hal tafsir Al-Qur'an). Jiwa kepahlawanannya memancar dari akidah yang benar. Maka muncullah keberanian yang mampu menjatuhkan musuh Allah yang paling keras permusuhannya itu.

Sumber: skanaa