Tuesday, December 20, 2016

Akhirnya, Gubernur Akui Izinkan Bendera RRC Berkibar di Obi

Ilustrasi

Ternate ; Akhirnya Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba mengakui memberi izin pengibaran bendera Republik Rakyat Cina (RRC) di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Hal ini di sampaikannya saat penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Malut, Sabtu malam(17/12) memeriksa di kediamannya.

Meskipun pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Malut ini tidak sesuai jadwal yang di tetapkan dengan alasan Ghani Kasuba terlalu sibuk, Penyidik tetap memeriksa selama dua jam dengan memberikan 15 pertanyaan.

Kasubdit I Reskimum Polda,AKBP Hengki Setiawan menjelaskan, bahwa gubernur mengakui telah mengizinkan bendera RRC berkibar. Namun pengibarannya di dalam ruangan ,bukan di luar ruangan. “Dia mengatakan ini hanya mis komunikasi saja antara pihak perusahaan dengan pemerintah,” jelas Hengki, kemarin(19/12)

Hengki menerangkan,gubernur mengaku sudah tidak ada lagi bendera RRC berkibar di perusahaan PT Wanatiara Persada, Jumat( 25/11)lalu.

“Hal ini sudah ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan staf Kepresidenan,bagi tamu yang akan mengibarkan benderanya hanya dapat di lakukan dalam ruangan. Kalau di luar ruangan apabila di ijinkan kepala daerah,”terangnya.

Hengki menuturkan, setelah pemeriksaan gubernur, dan penyidik sudah menemukan data serta fakta yang lengkap. Bahkan, penyidik sudah bisa memastikan siapa-siapa yang bakal di tetapkan menjadi tersangka.

“Ada empat nama yang masuk daftar calon tersangka, tapi masih kita rahasiakan,tinggal menunggu pemeriksaan ahli pidana Magarito Kamis dan beberapa saksi pelengkap saja,”tuturnya.

Sumber: pembawaberita

No comments:

Post a Comment