Monday, December 19, 2016

Soal Surat Edaran Kapolri, KPK Tak Tunduk, ICW Minta Presiden Lakukan Ini

Ilustrasi

Terbitnya telegram atau surat edaran Kapolri melalui Kadivpropam menuai kritikan. Adapun isi dari surat edaran tersebut yakni pemanggilan anggota Polri oleh penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta mengenai tindak pidana hukum sita, geledah, dan memasuk markas komando Polri, harus seizin Kapolri.

Salah satu kritikan datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Menurut Peneliti hukum ICW, Lola Easter, surat edaran tersebut terkesan melindungi anggotanya dari proses hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan klarifikasi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Harapannya ke depan meminta presiden Joko Widodo untuk mengklarifikasi ke Kapolri, dan Kapolri sebaiknya membatalkan telegram ini," ujar Lola, Senin (19/12), di Jakarta.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak tunduk pada surat edaran tersebut. Diungkapkan juru bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya hanya patuh pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU KPK.

"KPK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan hukum acara yang berlaku yaitu tunduk kepada KUHAP dan secara khusus kita tunduk pada UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK," ujar Febri, Senin (19/12), di Jakarta.

Surat edaran itu, menurut Febri, berisi aturan internal kepada anggota Polri. Kapolri pun juga telah menyampaikan bahwa sebenarnya ada perubahan redaksional yaitu bukan izin, akan tetapi sifatnya koordinasi di internal.

"Itu yang memang diharapkan ada kesepahaman bagi sesama penegak hukum di lapangan bahwa memang kewenangan-kewenangan penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku," jelas Febri.

Sehingga, lanjut Febri, yang dilakukan oleh KPK ketika memanggil anggota Polri adalah melakukan koordinasi. "Tentu bukan izin karena ketentuan soal izin di KuHaP dan di UU KPK itu diatur sangat terbatas. Bahkan sebenarnya bagi kepolisian dan Kejaksaan pun izin pemeriksaan untuk kepala daerah juga sudah dicabut oleh MK. Jadi, lebih kepada koordinasi dan komunikasi antarlembaga di lapangan," tukas Febri.

Seperti diketahui, pada Minggu 14 Desember Kapolri melalui Kadivpropam mengeluarkan surat telegram atau edaran nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang berisi humbauan kepada para Kapolda agar penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan bahkan Pengadilan, agar memperoleh izin Kapolri ketika melakukan pemanggilan terhadap anggota Polri.


Sumber: jitunews

No comments:

Post a Comment