Tuesday, December 20, 2016

Nah Loch, Pilkada DKI Terancam Banyak Golput


Berlarutnya permasalahan sengketa kepemilikan lahan di Pulau Pari antara pihak warga dengan pihak Perusahaan / PT Bumi Pari Asri / PT Bumi Raya yang mengklaim memiliki lahan di Pulau Pari hampir secara keseluruhan kepemilikannya dinilai telah menimbulkan situasi yang tidak kondusif dari sisi "ekonomi, sosial dan politik" di Pulau Pari.

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cenderung tidak memperhatikan nasib warga yang tertindas oleh perlakuan perusahaan atas klaim terhadap Wilayah ruang hidup dan Wilayah kelola warga lokal Pulau Pari.

"Warga merasa di ancam akan kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupannya, membuat warga merencanakan protes dengan melakukan gerakan aksi golput massal pada Pilkada DKI Jakarta mendatang," ujar tokoh masyarakat di Pulau Pari Khatur Sulaiman dan Sahrul dalam pesan rilis yang dikirim hari ini.

golput-pulau-pariMereka menegaskan pihaknya tidak memilih pemimpin karena pemimpin tidak memperhatikan nasibnya. Khatur melanjutkan pihaknya telah berada di Pulau Pari lebih dari lima generasi sebelum tahun 1960, sudah turun-temurun menetap di pulau pari, tanpa ada alasan yang jelas dan belakangan di ketahui oleh masyarakat telah terbit Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tahun 2015 yang di miliki oleh pihak PT Bumi Pari Asri. Dijelaskannya, kondisi yang dialami warga pada saat ini, menjadi penyebab mereka mengalami "krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah".

"Kondisi warga yang buta hukum menjadi sesuatu kelemahan mereka, ketika harus dibenturkan dengan permasalahan persengketaan lahan dengan pihak perusahaan," Direktur WALHI Jakarta (Tim Advokasi/Pendamping Warga Pulau Pari) Puput TD Putra.

Dikatakan dia, peran pemerintah setempat yang tidak kunjung dapat menyelesaikan konflik yang terjadi rasanya patut di pertanyakan ke berpihakannya terhadap warganya? Dengan alasan tersebut itu maka warga pulai pari akhirnya mengadukan permasalahannya ke pemerintah pusat agar turut serta membantu menyelesakan Permasalahan kasus yang dialami warga pari.

WALHI dan Warga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada para pihak dan kususnya kepada "Kantor Staff Kepresidenan (KSP), Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)" yang sudah mau menerima pengaduan warga dan berjanji akan turut terlibat dalam membantu penyelesaian permasalahan warga terdampak di pulau pari. WALHI memandang dalam menghadapi kasus di pulau pari terdapat suatu keanehan, serta tidak tegasnya pemerintah dalam masalah ini, diduga terjadi ada keberpihakan oknum pemerintahan yang berpihak kepada pihak perusahaan.

"Karena selama ini yang kita ketahui berdasarkan peraturan undang-undang nomor 5 tahhun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agararia menyebutkan bahwa selaku badan hukum swasta dasar kepemilikan mereka tidak bisa didasari oleh sertifikat hak milik dan kita ketahui juga Pulau pari tergolong sebagai pulau kecil, maka pengaturanya mengikuti ketentuan UU No 1 th 2014, tentang perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," paparnya.

Namun yang terjadi saat ini, lanjut dia, perusahaan mengklaim dan mengintimidasi warga salah satunya dengan melakukan pengukuran tanah di pulau tampa ada kordinasi dengan pihak pemerintahan setempat dan pihak RW dan RT setempat tanah, warga juga mendapat somasi dengan alasan menyerobot lahan perusahaan dan perusahaan memasang plang pengumuman di tanah SHM yang mereka klaim sudah miliki ? Atas dasar Pembiaran seperti ini dan kegiatan-kegiatan pihak PT yang seolah di dukung oleh pemerintahan setempat.

"Inilah yang menjadi alasan kami sampaikan terjadi suatu perselingkuhan antara perusahaan dengan Oknum Penguasa stempat dalam hal ini pemerintahan terkait. Dengan alasan itu maka warga pulau pari mengancam untuk melakukan Golput dalam pilkada DKI Jakarta 2017 ini jika Pemprov tidak segera menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.

sumber: beritasatu

No comments:

Post a Comment