![]() |
| ilustrasi |
Demikian disampaikan jaksa penutut umum Ali Mukartono saat menyampaikan jawaban atas nota keberatan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta (Selasa, 20/12).
Menurut Ali, hal yang bisa dilihat dan dinilai bukan niat. Melainkan dari rangakaian-rangkaian kejadian.
"Rangkain keterhubungan dari rangakaian peristiwa," katanya.
Dari rangakaian peristiwa itu terlihat ada hubungan kasus penistaaan yang tak bisa dipisahkan.
Dalam nota keberatan sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan lalu, Basuki Thahaja Purnama memastikan bahwa ia sama sekali tak berniat menistakan kitab suci umat Islam dan juga ulama.
Kata Basuki, kata-katanya di Kepulauan Seribu tersebut hanya dimaksudkan untuk para oknum elit politik yang memanfaatkan dan mengajarkan Quran Surat Al-Maidah ayat 51 secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada.
Sumber: rmol

No comments:
Post a Comment